ANUGRAHRIAU.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (8/7/2025). Agenda persidangan kali ini diawali dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim terkait kepemilikan dokumen yang menjadi objek perkara.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan empat saksi meringankan yang dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait riwayat tanah yang disengketakan. Keempat saksi ini, menurut kuasa hukum, memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa.
“Tim kuasa hukum sangat puas dengan keterangan empat saksi yang kami hadirkan hari ini. Mereka memahami sejarah kepemilikan tanah yang sedang diperkarakan,” ujar Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa, kepada wartawan usai persidangan.
Abdul Azis juga menyampaikan keyakinannya terhadap keterangan yang disampaikan langsung oleh kliennya, Inong Fitriani, di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, Inong tetap konsisten dan tegas menyatakan bahwa surat tanah yang dimilikinya adalah sah dan asli.
“Kami juga cukup puas dengan keterangan Ibu Inong yang tetap teguh menyatakan bahwa surat yang dipegangnya adalah asli dan diperoleh secara sah,” tambah Azis.
Dalam persidangan, Inong Fitriani menjelaskan secara rinci asal-usul dan proses perolehan surat tanah yang kini menjadi objek sengketa hukum dengan pelapor, Toton Sumali.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (15/7/2025) mendatang. Tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan seorang saksi ahli yang akan memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.
“Kami optimistis bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara adil. Kami juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses persidangan berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan,” pungkas Abdul Azis. (tim/red)
0 Komentar